Profil

Cara Mendapatkan Sertifikat

Prosedur: Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan BSK DKI Jakarta.

  1. 1.Bukti Pembayaran Formulir
  2. 2.Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir beserta pengesahan resmi
  3. 3.Fotokopi KTP pimpinan/pengurus perusahaan
  4. 4.Bukti kontribusi sertifikat
  5. 5.NIB dan izin usaha lainnya
  6. 6.Fotokopi izin teknis sektoral dari instansi terkait
  7. 7.Fotokopi keanggotaan KADIN DKI Jakarta yang masih berlaku
  8. 8.Fotokopi keanggotaan asosiasi terkait yang masih berlaku (sesuai bidang yang diajukan)
  9. 9.Fotokopi ijazah dan KTP tenaga ahli/inti
  10. 10.Fotokopi kontrak/SPK 5 tahun terakhir (8 tahun untuk perusahaan kecil)
  11. 11.Fotokopi SPT-PPH badan terakhir
  12. 12.Fotokopi NPWP perusahaan
  13. 13.Fotokopi NPWP direktur/pimpinan
  14. 14.2 lembar pas foto berwarna ukuran 3×4

Ajukan Permohonan Online

Silakan lengkapi data ringkas perusahaan Anda lalu kirim. Tim BSK DKI Jakarta akan menghubungi Anda untuk kelengkapan berkas. Kelengkapan dokumen pada daftar di atas tetap diserahkan saat proses berlangsung.

Pilih dari daftar bidang/subbidang binaan asosiasi BSK DKI Jakarta. Anda dapat memilih lebih dari satu.

Lebih suka menghubungi langsung? Kirim ringkasan yang sama via: