Informasi Tender
| Kode Tender | 10153152000 |
|---|---|
| Tanggal Pembuatan | 13 Juli 2026 |
| Instansi | Kementerian Kesehatan |
| Satuan Kerja | KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN LANJUTAN |
| Jenis Pengadaan | Pengadaan Barang |
| Metode Pengadaan | Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai |
| Tahun Anggaran | APBN, 2026 |
| Nilai HPS | Rp. 82.163.904.000,00 |
| Jenis Kontrak | Harga Satuan |
| Lokasi Pekerjaan | 817 Lokus - Jakarta Selatan (Kota) |
| Tahap | Pengumuman Pascakualifikasi |
| Sumber (LPSE) | LPSE Kementrian Kesehatan Republik Indonesia |
Kementerian Kesehatan · Pengumuman Pascakualifikasi [...] · Tender · Sistem Nilai · Pengadaan Barang - TA 2026 · 82,2 M · Nilai Kontrak belum dibuat
Jadwal
| No | Tahap | Mulai | Sampai |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengumuman Pascakualifikasi | 15 September 2026 16:00 | 12 Oktober 2026 14:00 |
| 2 | Download Dokumen Pemilihan | 15 September 2026 16:00 | 12 Oktober 2026 14:00 |
| 3 | Pemberian Penjelasan | 18 September 2026 10:00 | 5 Oktober 2026 13:00 |
| 4 | Upload Dokumen Penawaran | 5 Oktober 2026 13:30 | 12 Oktober 2026 14:00 |
| 5 | Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi, Dokumen Kualifikasi, dan Teknis | 12 Oktober 2026 14:01 | 27 November 2026 09:00 |
| 6 | Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis | 27 November 2026 09:01 | 27 November 2026 16:00 |
| 7 | Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga | 28 November 2026 08:00 | 15 Desember 2026 10:00 |
| 8 | Pembuktian Kualifikasi | 15 Desember 2026 10:01 | 15 Desember 2026 11:00 |
| 9 | Penetapan Pemenang | 15 Desember 2026 11:01 | 4 Januari 2027 10:00 |
| 10 | Pengumuman Pemenang | 4 Januari 2027 10:01 | 11 Januari 2027 10:00 |
| 11 | Masa Sanggah | 11 Januari 2027 10:01 | 18 Januari 2027 08:00 |
| 12 | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 18 Januari 2027 08:01 | 22 Januari 2027 16:00 |
| 13 | Penandatanganan Kontrak | 25 Januari 2027 08:00 | 15 Februari 2027 16:00 |
Syarat Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Persyaratan Kualifikasi Teknis
| Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||||||
|
||||||||
|
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
||||||||
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
||||||||
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk. |
||||||||
|
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
|
||||||||
|
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
|
||||||||
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
||||||||
|
Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil; 2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill; 3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi; 4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil; 5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau 6) Koperasi dengan Koperasi. |
||||||||
|
Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan. |
|
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||
|
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Surat Pernyataan belum pernah terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak Non-performance akibat wanprestasi yang disebabkan oleh penyedia dalam kurun waktu 4 empat tahun sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran. |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Peserta pemilihan harus memiliki pengalaman kontrak sebelumnya untuk memasok peralatan sejenis Point-of-Care Bilirubinometer, Blood Sample minimal 137 seratus tiga puluh tujuh unit kumulatif per tahun pada salah satu tahun Januari-Desember dalam kurun waktu 7 Tujuh tahun terakhir sebelum batas waktu pemasukan penawaran. |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain telah memproduksi peralatan sejenis sejenis Point-of-Care Bilirubinometer, Blood Sample Lot 1 setidaknya selama empat 4 tahun terakhir sebelum tahun pemasukkan penawaran, dimulai pada tanggal 1 Januari |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain kapasitas produksi tahunan peralatan sejenis Point-of-Care Bilirubinometer, Blood Sample Lot 1 selama empat 4 tahun terakhir sebelum batas waktu pemasukan penawaran 2022 sampai dengan 2025 tahun kalender, dimulai pada tanggal 1 Januari, setidaknya 50 persen dari jumlah yang ditentukan dalam setiap kontrak lot yaitu sebanyak 228 Unit |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Manufacturers Authorization Otorisasi produsen Peserta Tender yang tidak memproduksi barang barang yang memerlukan otorisasi produsen sesuai dengan IKP 15.1.1b 3, Peserta Tender harus memberikan bukti bahwa ia telah diberi otorisasi oleh produsen Formulir Otorisasi Produsen, BAB XVI Bentuk Dokumen Lain, yang memenuhi kriteria dalam b i dan ii di atas, untuk memasok Barang |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Peserta Tender yang tidak memproduksi barang barang yang tidak memerlukan otorisasi produsen sesuai dengan IKP 15.1.1b 3, peserta harus menyerahkan dokumentasi tentang statusnya sebagai pemasok, yang dapat meyakinkan Pengguna Jasa misalnya, dealer distributor resmi barang, pengalaman kontrak serupa sebelumnya. |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Peserta harus mempunyai omset tahunan rata-rata dalam 3 tiga tahun terakhir sebesar Rp.41,082,009,000 Empat puluh satu milyar delapan puluh dua juta sembilan ribu rupiah. Peserta harus menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit atau, jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pokja Pemilihan, untuk tiga 3 tahun terakhir 2023-2025 sebelum batas waktu pemasukan penawaran. Jika laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun 2025, sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum di negara Peserta, belum tersedia pada saat penyampaian penawaran, maka laporan keuangan yang belum diaudit atau laporan keuangan lainnya dapat disampaikan. Dalam hal tersebut, Pokja Pemilihan juga dapat meminta penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun 2022 guna memverifikasi stabilitas keuangan Peserta serta mendukung penilaiannya terhadap kondisi kesehatan keuangan Peserta saat ini. |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Dalam hal Peserta Pemilihan adalah sebuah KSO maka untuk setiap anggota KSO harus dijumlahkan untuk menentukan terpenuhinya kriteria kualifikasi minimum peserta dalam butir B.2a dan B.3 diatas, disamping itu dipersyaratkan untuk Badan Usaha yang memimpin KSO harus memenuhi minimal 40 persen dari yang dipersyaratkan dan untuk anggota KSO lainnya harus memenuhi minimal 20 persen dari yang dipersyaratkan untuk kriteria pada butir B.3 diatas. Pengalaman dan sumber daya sub-kontraktor tidak diperhitungkan dalam menentukan apakah peserta memenuhi kriteria kualifikasi |
Informasi lengkap: Buka di portal LPSE
