Tender

Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kawasan Pasca Bencana Wilayah II Provinsi Aceh

Detail Pengadaan

InstansiKementerian Pekerjaan Umum
Satuan Kerja694003/BALAI PENATAAN BANGUNAN PRASARANA DAN KAWASAN ACEH
Jenis PengadaanJasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode PengadaanSeleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Nilai HPSRp. 2.206.482.000,00
Tahun AnggaranAPBN, 2026
Jenis KontrakLumsum
Tanggal Pembuatan31 Agustus 2026
Sumber LPSELPSE Kementerian Pekerjaan Umum
Dipublikasikan04 September 2026

Informasi Tender

Kode Tender10165411000
Tanggal Pembuatan31 Agustus 2026
InstansiKementerian Pekerjaan Umum
Satuan Kerja694003/BALAI PENATAAN BANGUNAN PRASARANA DAN KAWASAN ACEH
Jenis PengadaanJasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode PengadaanSeleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Tahun AnggaranAPBN, 2026
Nilai HPSRp. 2.206.482.000,00
Jenis KontrakLumsum
Lokasi PekerjaanACEH - Pidie Jaya (Kab.) ACEH - Bireuen (Kab.)
TahapPengumuman Prakualifikasi
Sumber (LPSE)LPSE Kementerian Pekerjaan Umum

Kementerian Pekerjaan Umum · Pengumuman Prakualifikasi [...] · Seleksi · Kualitas dan Biaya · Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi - TA 2026 · 2,2 M · Nilai Kontrak belum dibuat

Jadwal

NoTahapMulaiSampai
1Pengumuman Prakualifikasi2 September 2026 20:009 September 2026 16:00
2Download Dokumen Kualifikasi2 September 2026 20:0014 September 2026 08:00
3Penjelasan Dokumen Prakualifikasi7 September 2026 09:007 September 2026 11:00
4Kirim Persyaratan Kualifikasi7 September 2026 09:0014 September 2026 08:00
5Evaluasi Dokumen Kualifikasi14 September 2026 08:0123 September 2026 14:00
6Pembuktian Kualifikasi15 September 2026 08:0123 September 2026 14:00
7Penetapan Hasil Kualifikasi23 September 2026 14:0123 September 2026 15:00
8Pengumuman Hasil Prakualifikasi23 September 2026 15:0123 September 2026 15:29
9Masa Sanggah Prakualifikasi23 September 2026 15:3028 September 2026 15:30
10Download Dokumen Pemilihan28 September 2026 15:315 Oktober 2026 08:00
11Pemberian Penjelasan1 Oktober 2026 09:001 Oktober 2026 11:00
12Upload Dokumen Penawaran1 Oktober 2026 11:005 Oktober 2026 08:00
13Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis5 Oktober 2026 08:0112 Oktober 2026 15:00
14Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis12 Oktober 2026 15:0112 Oktober 2026 15:30
15Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga12 Oktober 2026 15:3013 Oktober 2026 15:00
16Penetapan Pemenang13 Oktober 2026 15:0013 Oktober 2026 15:30
17Pengumuman Pemenang13 Oktober 2026 15:3113 Oktober 2026 16:00
18Masa Sanggah13 Oktober 2026 16:0019 Oktober 2026 08:00
19Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya19 Oktober 2026 08:0020 Oktober 2026 23:59
20Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa20 Oktober 2026 08:0023 Oktober 2026 23:59
21Penandatanganan Kontrak23 Oktober 2026 08:0030 Oktober 2026 23:59

Syarat Kualifikasi

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
SBU sesuai persyaratan pada Dokumen Pemilihan
NIB sesuai persyaratan pada Dokumen Pemilihan
Sertifikat Standar sesuai persyaratan pada Dokumen Pemilihan
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
6) Koperasi dengan Koperasi.
Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU;
2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.
Persyaratan Kualifikasi Lain
Sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Teknis
a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
b) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
(1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau
(2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
sesuai persyaratan pada Dokumen Pemilihan

Informasi lengkap: Buka di portal LPSE