Tender

Kajian Fesibility Park and Ride

Detail Pengadaan

InstansiProvinsi DKI Jakarta
Satuan KerjaUNIT PENGELOLA PERPARKIRAN
Jenis PengadaanJasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode PengadaanSeleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Nilai HPSRp. 499.566.324,72
Tahun AnggaranBLUD, 2026
Jenis KontrakLumsum
Tanggal Pembuatan11 Juni 2026
Sumber LPSELPSE Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dipublikasikan05 September 2026

Informasi Tender

Kode Tender10144219000
Tanggal Pembuatan11 Juni 2026
InstansiProvinsi DKI Jakarta
Satuan KerjaUNIT PENGELOLA PERPARKIRAN
Jenis PengadaanJasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode PengadaanSeleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Tahun AnggaranBLUD, 2026
Nilai HPSRp. 499.566.324,72
Jenis KontrakLumsum
Lokasi PekerjaanUP Perparkiran - Jakarta Timur (Kota)
TahapDownload Dokumen Pemilihan
Sumber (LPSE)LPSE Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Provinsi DKI Jakarta · Download Dokumen Pemilihan [...] · Seleksi · Kualitas dan Biaya · Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi - TA 2026 · 499,6 Jt · Nilai Kontrak belum dibuat

Jadwal

NoTahapMulaiSampai
1Pengumuman Prakualifikasi7 Agustus 2026 17:0014 Agustus 2026 16:00
2Download Dokumen Kualifikasi7 Agustus 2026 17:0017 Agustus 2026 12:00
3Penjelasan Dokumen Prakualifikasi11 Agustus 2026 08:0011 Agustus 2026 09:00
4Kirim Persyaratan Kualifikasi11 Agustus 2026 10:0017 Agustus 2026 12:00
5Evaluasi Dokumen Kualifikasi17 Agustus 2026 12:0124 Agustus 2026 16:00
6Pembuktian Kualifikasi20 Agustus 2026 08:0024 Agustus 2026 16:00
7Penetapan Hasil Kualifikasi24 Agustus 2026 16:0024 Agustus 2026 17:15
8Pengumuman Hasil Prakualifikasi24 Agustus 2026 17:1624 Agustus 2026 19:00
9Masa Sanggah Prakualifikasi24 Agustus 2026 19:0131 Agustus 2026 08:00
10Download Dokumen Pemilihan26 Agustus 2026 10:007 September 2026 10:00
11Pemberian Penjelasan1 September 2026 08:001 September 2026 14:35
12Upload Dokumen Penawaran1 September 2026 15:007 September 2026 10:00
13Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis7 September 2026 10:0111 September 2026 12:00
14Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis11 September 2026 12:0111 September 2026 13:00
15Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga11 September 2026 13:0111 September 2026 15:00
16Penetapan Pemenang11 September 2026 15:0111 September 2026 16:00
17Pengumuman Pemenang11 September 2026 16:0111 September 2026 16:30
18Masa Sanggah11 September 2026 17:0017 September 2026 09:00
19Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya18 September 2026 08:0018 September 2026 15:00
20Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa21 September 2026 08:0021 September 2026 16:00
21Penandatanganan Kontrak22 September 2026 09:0022 September 2026 16:00

Syarat Kualifikasi

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
NIB dan Sertifikat Standar Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi yaitu Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dengan KBLI 70202 Aktivitas Konsultansi Transportasi dan Sertifikat Standar yang telah Terverifikasi. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada poin di atas belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi
SBU Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil, dengan sub klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK003, Sesuai Permen PUPR Nomor 8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Atau Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RE104 yang masih berlaku, KBLI 71102 sesuai Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 08PRTM2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
6) Koperasi dengan Koperasi.
Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
Persyaratan Kualifikasi Teknis
a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
b) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
(1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau
(2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Informasi lengkap: Buka di portal LPSE