| Kode Tender |
8512113 |
| Nama Tender |
Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat - Penataan Interior dan Meubelair Rumah Jabatan Wakapolda Bali |
| Rencana Umum Pengadaan |
| Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
| 43427323 |
Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat - Penataan Interior dan Meubelair Rumah Jabatan Wakapolda Bali |
APBD |
|
| Uraian Singkat Pekerjaan |
Gambaran Umum Interior Wakapolda.pdf |
| Tanggal Pembuatan |
17 Mei 2023 |
| Tahap Tender Saat Ini |
Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
| K/L/PD |
Pemerintah Daerah Kabupaten Badung |
| Satuan Kerja |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
| Jenis Pengadaan |
Pengadaan Barang |
| Metode Pengadaan |
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
| Tahun Anggaran |
APBD 2023 |
| Nilai Pagu Paket |
Rp. 1.270.000.000,00 |
Nilai HPS Paket |
Rp. 1.269.924.000,00 |
| Jenis Kontrak |
Harga Satuan |
| Lokasi Pekerjaan |
- Kota Denpasar - Badung (Kab.)
|
| Kualifikasi Usaha |
Kecil |
| Syarat Kualifikasi |
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
| Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. |
| Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
| SBU |
Sub Klasifikasi BG001 dengan KBLI 41011 |
| NIB Berbasis Resiko |
KBLI 47591 Perdagangan Eceran Furnitur, dengan Resiko Menengah Tinggi dan Sertifikat Standar KBLI 43304 Dekorasi Interior, dengan Resiko Menengah Tinggi dan Sertifikat Standar KBLI 43213 Instalasi Elektronika, dengan Resiko Menengah Tinggi dan Sertifikat Standar Memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang PKKPR sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS dari Induk Berusaha Berbasis Resiko |
|
|
Memiliki NPWP
|
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
|
Memiliki TDP atau NIB
|
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya) b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) KTP.
|
|
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya |
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
|
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan: a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
Tabel Data KBKI
| Divisi | Kelompok | Deskripsi | Tahun |
| 62 |
622 |
Jasa perdagangan eceran furnitur/perabot rumah tangga di toko khusus |
KBKI 2015 |
|
|
| Peserta Tender |
24 peserta |
https://lpse.badungkab.go.id/eproc4/lelang/8512113/pengumumanlelang