
Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menjadi kebutuhan mendesak. Pandangan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi DPR RI dengan Kadin Indonesia di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Selama lebih dari empat dekade Kadin menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha. Namun perubahan struktur ekonomi, perkembangan teknologi digital, transformasi industri, serta persaingan global yang kian ketat dinilai menuntut penguatan kelembagaan melalui regulasi yang lebih relevan.
Kepastian bagi dunia usaha
"Perekonomian Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibanding saat Undang-Undang Kadin disusun puluhan tahun lalu. Dunia usaha membutuhkan kepastian, koordinasi yang kuat, serta mekanisme kemitraan yang jelas antara negara dan sektor swasta. Revisi UU Kadin menjadi syarat penting untuk menjawab kebutuhan tersebut," ujar Bambang.
Revisi tersebut ditujukan memberikan landasan hukum bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari perusahaan rintisan digital hingga pedagang kecil, agar tersambung langsung dengan jalur kebijakan nasional.
Representasi tunggal dunia usaha
Salah satu substansi yang diusulkan adalah penguatan status Kadin yang setara dengan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian dan berstatus non-budgeter. Penguatan itu dinilai penting karena Kadin menjalankan fungsi yang berbeda dari organisasi kemasyarakatan maupun asosiasi profesi, dengan mandat publik yang berkaitan langsung dengan pembangunan ekonomi nasional.
Diusulkan pula penguatan kedudukan Kadin sebagai satu-satunya representasi dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten dan kota. Menurut Bambang, kepastian mengenai representasi tunggal akan menghindari tumpang tindih kewenangan dan konflik kepengurusan, sekaligus memperkuat efektivitas komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
"Pemerintah memerlukan satu mitra resmi yang memiliki legitimasi kuat untuk menyampaikan aspirasi dunia usaha. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan kepastian kelembagaan agar suara mereka dapat tersampaikan secara efektif dalam proses pengambilan kebijakan," katanya.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan bersama Wakil Ketua Martin Manurung, Iman Sukri, dan Sturman Panjaitan. Dari Kadin Indonesia hadir antara lain Ketua Umum Anindya Novyan Bakrie, serta para Wakil Ketua Umum Koordinator James Riady, Azis Syamsuddin, Mulyadi Jayabaya, Bobby Gofur Umar, Erwin Aksa, Nita Yudi, Carmelita Hartoto, Firman Soebagyo, dan Taufan Rotorasiko.
Sumber: Kadin Indonesia (kadin.id)
