
Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai diterapkan pada 18 Juli 2026 menuai sorotan dari kalangan pelaku usaha. Alih-alih menyederhanakan proses perizinan berbasis risiko, perubahan tersebut dinilai berpotensi menambah beban administrasi dan memunculkan ketidakpastian dalam menjalankan usaha.
Persoalan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion bertema "Efektivitas Penerapan Aturan KBLI, Kemudahan atau Hambatan?" yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 15 Juli 2026. Forum tersebut mempertemukan pelaku usaha, pemerintah, akademisi, hingga aparat penegak hukum.
KBLI sebagai instrumen perizinan
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Provinsi Jawa Timur Muhammad Makruf Syah menegaskan KBLI merupakan instrumen penting dalam sistem perizinan usaha, sehingga penerapannya harus memberi kepastian hukum sekaligus mendorong iklim investasi.
"FGD ini tidak hanya untuk mendengar keluhan pelaku usaha, tetapi juga menghadirkan gagasan mengenai efektivitas penerapan KBLI beserta hambatannya. Kadin ingin menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja," ujarnya.
Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Provinsi Jawa Timur Riswanda menjelaskan perubahan menuju KBLI 2025 sejatinya ditujukan untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha, namun dalam praktiknya memunculkan birokrasi yang lebih kompleks. Ia mencatat tidak sedikit pelaku usaha yang telah melengkapi seluruh administrasi tetap harus menghadapi pemeriksaan dari berbagai instansi. Kewajiban itu, kata Riswanda, melengkapi beban lain yang lebih dulu dihadapi dunia usaha, mulai dari pengelolaan limbah, pemanfaatan air, kepesertaan BPJS, hingga kepatuhan upah minimum.
Substansi usaha tetap, pelaporan bertambah
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Provinsi Jawa Timur Sebastian Wibisono menilai perubahan KBLI di sektor jasa logistik tidak mengubah substansi kegiatan usaha. "Esensi usaha kami tetap sama, hanya nomor kode yang berubah. Tetapi pelaporan menjadi jauh lebih banyak dan sangat memberatkan," tegasnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Aftabuddin Rijaluzzaman menyampaikan pemerintah tidak bermaksud menghadirkan regulasi yang menyulitkan. "Pemerintah tidak pernah berniat menyulitkan pelaku usaha. Justru bagaimana aturan itu dapat memudahkan sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi perubahan," katanya. Ia mencatat kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Jawa Timur mencapai lebih dari 30 persen, dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,9 persen.
Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian dan Pengawasan Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Edi Yuwono menjelaskan penyempurnaan KBLI dilakukan karena munculnya aktivitas ekonomi baru yang belum terakomodasi, seperti transformasi digital, teknologi berbasis kecerdasan buatan, jasa intermediasi digital, hingga aset kripto. "Regulasi ini pada prinsipnya bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko," pungkasnya.
Sumber: Kadin Indonesia (kadin.id)
