Berita

Kadin DKI Jakarta Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Anggota Luar Biasa

berita30 Oktober 20251
Kadin DKI Jakarta Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Anggota Luar Biasa

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran dan Pendaftaran Ulang Anggota Luar Biasa (ALB) pada 30 Oktober 2025. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan dari 25 asosiasi anggota luar biasa di wilayah DKI Jakarta.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi. Dalam pengantarnya, ia menekankan pentingnya pembaruan data dan konsolidasi keanggotaan sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi, sekaligus mempererat sinergi antara asosiasi dan Kadin di semua tingkatan.

Percepatan verifikasi bagi asosiasi

Wakil Ketua Umum Bidang Keanggotaan Kadin Indonesia Widiyanto Saputro hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kadin Provinsi DKI Jakarta yang aktif memfasilitasi koordinasi dan pembinaan bagi asosiasi anggota luar biasa di wilayahnya.

"Kami berharap komunikasi antara Kadin DKI dan Kadin Indonesia dapat terus diperkuat. Untuk ALB lama maupun baru yang telah memenuhi persyaratan, kami siap mendukung percepatan proses verifikasi dan pengesahan, selama seluruh data diunggah secara lengkap," ujar Widiyanto. Kelengkapan dokumen dengan demikian menjadi penentu utama kecepatan proses pengesahan keanggotaan.

Turut hadir Wakil Ketua Komite Tetap Konsolidasi Program Pembinaan Keanggotaan Kadin Indonesia Rizky Amalia S. Ia menekankan pentingnya sinergi dan konsistensi dalam pelaksanaan program pembinaan keanggotaan agar selaras dengan arah kebijakan Kadin Indonesia.

Rujukan regulasi keanggotaan

Kadin Provinsi DKI Jakarta menegaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan seluruh asosiasi anggota luar biasa dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan keanggotaan terbaru. Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia.

"Kami ingin memastikan agar seluruh asosiasi di DKI Jakarta memahami prosedur dan mekanisme pendaftaran dengan benar, sehingga proses administrasi keanggotaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi," ujar perwakilan Kadin Provinsi DKI Jakarta.

Melalui kegiatan ini, Kadin Provinsi DKI Jakarta berharap proses pendaftaran dan pendaftaran ulang anggota luar biasa berjalan lebih efektif dan terintegrasi, serta memperkuat kontribusi asosiasi dalam mendukung pertumbuhan dan pemberdayaan dunia usaha nasional.

Sumber: Kadin Indonesia (kadin.id)