
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Perindustrian menggelar seminar bertajuk "Implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) dengan Pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP)" di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin menyampaikan bahwa penerapan P2KDBK bukan semata kewajiban memenuhi regulasi, melainkan bagian dari upaya perusahaan membangun sistem manajemen risiko yang kuat.
Kewajiban sertifikasi bagi industri berisiko tinggi
Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025, perusahaan industri dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi diwajibkan memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK. Saleh menilai pemahaman yang menyeluruh diperlukan agar penerapannya tidak berhenti sebagai beban administratif, melainkan menjadi bagian dari budaya keselamatan perusahaan.
"Kami meyakini keberhasilan implementasi suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh komunikasi yang terbuka, pendampingan yang memadai, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," katanya. Ia menambahkan, "Kadin Indonesia berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung implementasi berbagai kebijakan yang mendorong peningkatan daya saing dan keberlanjutan industri nasional."
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Sri Bimo Pratomo, yang hadir mewakili Direktur Jenderal IKFT Taufik Bawazier, menempatkan industri kimia sebagai sektor strategis yang menjadi fondasi bagi sektor industri lainnya. "Pada triwulan I 2026, industri kimia tumbuh sebesar 7,41 persen, dengan nilai ekspor mencapai 6,18 miliar dolar AS dan berkontribusi sebesar 10,35 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan," katanya.
Acuan regulasi dan cakupan KBLI
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Wiwik Pudjiastuti menjelaskan penerapan P2KDBK telah memiliki dasar pengaturan, antara lain melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019. "Di dalamnya terdapat industri-industri di bawah binaan Direktorat Industri Kimia Hulu, Ditjen IKFT, yang memiliki kewajiban untuk menerapkan P2KDBK, termasuk sertifikasinya," ujarnya.
Menurut Wiwik, kewajiban tersebut ditujukan bagi industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berisiko tinggi dan menengah tinggi, sementara industri berisiko rendah tidak dikenai kewajiban yang sama. Pengelompokan berbasis KBLI ini menjadikan ketepatan klasifikasi usaha sebagai langkah awal yang menentukan.
Sekretaris Jenderal Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) Ridwan Adipoetra menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. "Implementasi P2KDBK merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan keadaan darurat bahan kimia, sehingga tercipta lingkungan industri yang aman bagi pekerja, masyarakat di sekitar pabrik, serta lingkungan," katanya. Turut hadir sebagai narasumber Eka Marlina dari Binus International University, Mas Ayu Elita Hafizah dari FIKI, serta Ketua Komite Tetap Standarisasi dan Produktivitas Kadin Indonesia Haris Munandar Nurhasan.
Sumber: Kadin Indonesia (kadin.id)
