Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »  Detil Artikel / Tips

Detil Artikel / Tips


Upah Industri Padat Karya Sudah Diatur, Kadin: PHK Masih Ada

Upah Industri Padat Karya Sudah Diatur, Kadin: PHK Masih Ada

 

https://ekonomi.bisnis.com/read/20230525/257/1659108/upah-industri-padat-karya-sudah-diatur-kadin-phk-masih-ada

 

Bi

 

snis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tetap bergulir kendati pemerintah telah mengeluarkan beleid untuk mencegah tren ini terus berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Upah Industri Padat Karya Sudah Diatur, Kadin: PHK Masih Ada", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230525/257/1659108/upah-industri-padat-karya-sudah-diatur-kadin-phk-masih-ada.
Author: Widya Islamiati
Editor : Rio Sandy Pradana

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tetap bergulir kendati pemerintah telah mengeluarkan beleid untuk mencegah tren ini terus berlanjut. Sebelumnya, pemerintah pada akhir Maret lalu melalui Kementerian Ketenagakerjaan Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Kebijakan ini lahir dipicu krisis permintaan global yang mendera industri padat karya dan berakibat pada tingginya PHK di sektor tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini diketok guna menekan angka PHK. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan Permenaker 5/2023 ini tidak dapat diukur dari meredanya badai PHK di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Upah Industri Padat Karya Sudah Diatur, Kadin: PHK Masih Ada", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230525/257/1659108/upah-industri-padat-karya-sudah-diatur-kadin-phk-masih-ada.
Author: Widya Islamiati
Editor : Rio Sandy Pradana

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS