PENGURUS DAN SEKRETARIAT BADAN SERTIFIKASI KADIN ( BSK ) DKI JAKARTA MENGUCAPKAN : " SELAMAT HARI BURUH " 01 MEI 2024

Anda berada di sini: Beranda  »  Profil  »  Dasar Pemikiran

Dasar Pemikiran


Untuk memenuhi kebutuhan kompetensi dan kualifikasi, kadin sebagai wadah pengusaha yang bertujuan mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi dengan melakukan pembinaan dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib, melakukan amanat undang-undang nomor 1 tahun 1987 tentang kamar dagang dan industri (kadin) yaitu pasal 8 yang berbunyi :

Selain melakukan kegiatan, seperti menyebarluaskan informasi, mengenai kebijakan pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha dan lain-lain, dapat pula melakukan:

  1. Jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha indonesia, termasuk legalitas surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya.
  2. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah

Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengamanatkan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 yakni : Kamar Dagang dan Industri bertujuan :

  1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia dibidang usaha negara, usaha Koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan pasal 33 Undang-undang  Dasar 1945.
  2. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia dapat berperanserta secara efektif dalam pembangunan nasional..

 

Selanjutnya didalam mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diatas khususnya Pasal 8 yang berbunyi: “ Selain melakukan kegiatan, seperti menyebarluaskan informasi, mengenai kebijakan pemerintah dibidang ekonomi kepada Pengusaha dan lain-lain, dapat pula melakukan :

  1. Jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, arbitrase, dan rekomendasi    mengenai   usaha pengusaha Indonesia, termasuk legalitas surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya.
  2. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah.

Kemudian diatur lebih lanjut lagi pada Keppres Nomor : 18  Tahun 2022 tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Kadin Bab V Pasal 15 Pelaksanaan Tujuan, Fungsi dan Kegiatan Kadin pada poin (d) : " penerbitan surat keterangan, mengakreditasi penerbit sertifikat kemampuan usaha, surat rekomendasi/ referensi, melegalisasi surat-surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi, surat keterangan asal barang, dokumen ekspor sementara dengan ATA Carnet, rekomendasi berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha sesuai peratuaran organisasi yang ditetapkan Kadin Indonesia."

Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia dibidang usaha negara, usaha Koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional, KADIN DKI Jakarta melakukan pelayanan Sertifikasi Kompetensi yang dibutuhkan anggota KADIN untuk kelancaran dan kepentingan usahanya.

Dalam perkembangannya para anggota KADIN mengajukan permohonan Surat Keterangan, Sertifikasi Kompetensi Badan Usaha, dan sejenisnya yang dibutuhkan untuk mengikuti pengadaan barang/ jasa di instansi pemerintah dan swasta.

Disisi lain pengguna jasa juga membutuhkan penyedia barang/ jasa yang memiliki Kompetensi dan Kualifikasi, agar dapat memenuhi azas efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel...

 

LOGO ASPEKTI
LOGO ARDIN
LOGO PPJI
Logo 7
Logo 10
Logo 13
Logo 1
ISO 9001:2015