SEGENAP PENGURUS DAN SEKRETARIAT BSK DKI JAKARTA : MENGUCAPKAN "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1445 HIJRIAH"

Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »  Detil Artikel / Tips

Detil Artikel / Tips


Erick Rilis Permen BUMN, Wajibkan Penggunaan Barang Lokal!

Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa yang dilakukan oleh BUMN yang pembiayaannya berasal dari anggaran BUMN, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

"Tujuan pengaturan ini adalah menghasilkan barang dan jasa yang tepat kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi, dan penyedia, mendukung nilai tambah BUMN, meningkatkan efisiensi, dan mempercepat proses pengambilan keputusan," tulis beleid ini, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (19/12/2019).

Selain itu, tujuan lainnya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, dan meningkatkan sinergi antar BUMN, anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi BUMN.

Dalam Pasal 4 beleid ini, disebutkan pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip, efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, serta terbuka dan akuntabel.

Selain itu dalam pasal ini juga diwajibkan pengguna barang dan jasa yang mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun, dan perekayasaan nasional, serta perluasan kesempatan bagi usaha kecil, sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan.

Pengguna barang dan jasa dapat memberikan preferensi penggunaan produksi dalam negeri dengan tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Terkait dengan penggunaan produksi dalam negeri di Pasal 8 disebutkan, direksi BUMN membentuk Tim Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Pasal 9 menukilkan, pengguna barang dan jasa memberikan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri lebih besar atas sama dengan 25%.

"Preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan paling tinggi 25%. Preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri diberikan paling tinggi 7,5%," tulis aturan ini.

Adapun cara pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara antara lain tapi tidai terbatas pada tender/seleksi umum, tender terbatas/seleksi terbatas, penunjukan langsung atau beauty contest, dan pengadaan langsung (e-purchasing).

Khusus untuk pengadaan bagi BUMN terbuka (emiten di Bursa Efek Indonesia), anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi BUMN, Pasal 16 menyebutkan, pemberlakuan Permen BUMN ini bagi BUMN berbentuk persero terbuka, dikukuhkan dalam RUPS masing-masing perusahaan terbuka, atau dengan mengadopsi secara langsung dalam peraturan direksi.

Pada tanggal yang sama, Erick juga sudah merilis Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan, setelah sebelumnya juga mengeluarkan aturan 
terkait larangan mendirikan anak usaha BUMN.

Dalam aturan yang diteken Erick pada Kamis 12 Desember, disebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta untuk senantiasa menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas dalam melakukan pengurusan dan pengawasan perusahaan.

"Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," tulis ketentuan SE tersebut.

Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik, dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis) dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.