Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »   Tender

Detail Tender


KADIN Minta Relaksasi Ekspor Mineral Tak Bikin Perusahaan Rileks

KADIN Minta Relaksasi Ekspor Mineral Tak Bikin Perusahaan Rileks

Meski ada relaksasi ekspor mineral, perusahaan diimbau terus mengejar hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah

JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid angkat bicara soal lima perusahaan yang mendapat relaksasi atau perpanjangan izin ekspor mineral hingga setahun ke depan.

Menurut dia, pemerintah mau tidak mau harus memberikan relaksasi tersebut guna memastikan industri di dalam negeri siap untuk memurnikan bahan mentah komoditas mineral. 

Akan tetapi, Arsjad mengimbau agar perusahaan yang mendapat perpanjangan izin ekspor agar tetap mengejar hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah.

"Relaksasi itu perlu dilakukan utuk menunggu kesiapan, bukan berarti dia (perusahaan) bisa rileks terus," tegas Arsjad kepada awak media selepas Paparan Publik PT Indika Energy Tbk. di Jakarta, Kamis (25/5).

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan bahwa ekspor bahan mentah sumber daya mineral akan berlaku pada Juni 2023 mendatang. 

Namun demikian, ada sejumlah perusahaan yang mendapat perpanjangan izin ekspor hingga Mei 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut perpanjangan izin ekspor itu ditetapkan guna menghindari risiko hilangnya pendapatan negara. 

Adapun relaksasi diberikan bagi komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda yang dikelola lima perusahaan yang sedang membangun fasilitas pemurnian mineral.

Perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (tembaga) dengan kemajuan fisik smelter masing-masing 54,52% dan 51,63%, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi) dengan kemajuan fisik 89,79%, PT Kapuas Prima Citra (timbal) dengan kemajuan fisik 100%, dan terakhir PT Kobar Lamandau Mineral (seng) dengan kemajuan 89,65%.

Arsjad menambahkan, saat ini pihaknya terus mendorong perusahaan daerah maupun nasional untuk membangun fasilitas pemurnian mineral tanpa melarang perusahaan asing ikut bersaing di dalamnya.

"Bukan berarti asing ini tidak boleh ya, monggo-monggo saja. Karena ini adalah bagaimana supaya kita bisa mengembangkan ekosistem agar industri kecil dan menengah bisa ikut serta, supaya bisa lebih besar membangunnya," kata dia.

Baca Juga: ESDM Beberkan Alasan Perpanjangan Izin Ekspor Sumber Daya Mineral

Untuk itu, dia menilai dorongan kepada perusahaan daerah ataupun nasional bisa dituangkan dalam bentuk insentif. Dengan begitu, dia yakin perusahaan dalam negeri bisa mendominasi smelter di Indonesia.

KADIN hingga saat ini terus mengajak pelaku usaha terkait agar mengalihkan investasi bagi fasilitas pemurnian mineral tersebut. 

Apabila ada perusahaan asing yang masuk, dia pun mendorong terciptanya suatu kolaborasi dengan perusahaan nasional.

"Kita ingin mengembangkan ekosistem dan harapannya saya rasa perusahaan luar yang mau masuk juga perlu lokal knowledge, itu makanya kita lakukan match making," tandas Arsjad.

 

https://www.validnews.id/ekonomi/kadin-minta-relaksasi-ekspor-mineral-tak-bikin-perusahaan-rileks

LOGO ASPEKTI
LOGO ARDIN
LOGO PPJI
Logo 7
Logo 10
Logo 13
Logo 1
ISO 9001:2015